3. Nasabnya atau Silsilah Keturunannya
Seorang dan wanita juga dianjurkan untuk meminang atau menerima pinangan dengan terlebih dahulu mengetahui tentang nasabnya (silsilah keturunannya).
Pasalnya keluarga berperan besar dalam mempengaruhi ilmu,
akhlak dan keimanan seseorang. Jika keluarganya baik, maka bisa
dipastikan anak-anaknya juga seseorang yang baik.
Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan.
Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan.
Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak
yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki
pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist lainnya hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.
Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya.
“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist lainnya hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.
Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya.
Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika
pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan
perzinaan. Inilah yang membuat seorang lelaki ketika meminang calon
istrinya perlu mengetahui nasab tersebut.
4. Setara Hartanya
4. Setara Hartanya
Rasulullah juga menganjurkan agar memilih pasangan hidup yang setara dalam agama dan status sosialnya. Tidak dipungkiri banyak pernikahan yang tidak langgeng karena perbedaan ini.
Salah satu hikmah dari anjuran
ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi
faktor kelanggengan rumah tangga.
Pada zaman Nabi hal ini pernah terjadi, dimana Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dari kalangan biasa dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha.
Pada zaman Nabi hal ini pernah terjadi, dimana Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dari kalangan biasa dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha.
wanita terpandang dan cantik. Hasilnya
pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Namun dari keempat
kriteria ini faktor agama lah yang seharusnya di dahulukan. Wallahu
a'lam bishawab
Baca Juga :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar