Senin, 01 Mei 2017

Pilihlah Pasangan dari Wanita Sederhana… Yang Alisnya Asli dan Tidak Luntur Dipake Wudhu…Yang Setuju Share Ya…!!!

3. Nasabnya atau Silsilah Keturunannya
 
Seorang dan wanita juga dianjurkan untuk meminang atau menerima pinangan dengan terlebih dahulu mengetahui tentang nasabnya (silsilah keturunannya). 



Pasalnya keluarga berperan besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Jika keluarganya baik, maka bisa dipastikan anak-anaknya juga seseorang yang baik. 
Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. 

Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam hadist lainnya hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. 

Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan.  Inilah yang membuat seorang lelaki ketika meminang calon istrinya perlu mengetahui nasab tersebut. 
4. Setara Hartanya
 
Rasulullah juga menganjurkan agar memilih pasangan hidup yang setara dalam agama dan status sosialnya. Tidak dipungkiri banyak pernikahan yang tidak langgeng karena perbedaan ini. 

Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga.
Pada zaman Nabi hal ini pernah terjadi, dimana   Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dari kalangan biasa dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha.  

wanita terpandang dan cantik. Hasilnya  pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Namun dari keempat kriteria ini faktor agama lah yang seharusnya di dahulukan. Wallahu a'lam bishawab


Baca Juga : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar